
Redaksipengetahuan.com - Direktorat Reskrimum Polda Jateng menangkap Muhammad Rifai Adi Nugroho (39) warga Dusun Lebari, Desa Jawisari RT 4 RW 2, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal karena mengaku sebagai dukun yang bisa dengan menggandakan uang.
Sudah lima warga yang menjadi korban. Mereka pernah menyetorkan uang dari Rp 4 juta sampai Rp 40 juta dengan harapan uang tersebut berlipat ganda. Namun uang hasil gandaan pelaku merupakan uang palsu.
Pelaku beraksi dari bulan Oktober 2015 sampai Desember 2015 di sebuah kamar Hotel Anggun dan Hotel Ernawati di Kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Dengan modus menjanjikan dapat melipat gandakan uang dengan cara gaib melalui sebuah ritual, dengan bantuan dari Kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto dengan diwajibkan membayar mahar sebesar Rp 35 juta dan nantinya bisa dilipatgandakan menjadi sebanyak Rp 60 juta. Dengan sarana ritual berupa tasbih, sorban warna hitam motif kotak, dus air mineral yang berisi bunga tujuh rupa sebagai tempat menyimpan datangnya uang dan bendelan uang palsu dalam pecahan 100 ribu dalam jumlah banyak," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol
Sudah lima warga yang menjadi korban. Mereka pernah menyetorkan uang dari Rp 4 juta sampai Rp 40 juta dengan harapan uang tersebut berlipat ganda. Namun uang hasil gandaan pelaku merupakan uang palsu.
Pelaku beraksi dari bulan Oktober 2015 sampai Desember 2015 di sebuah kamar Hotel Anggun dan Hotel Ernawati di Kawasan Wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.
"Dengan modus menjanjikan dapat melipat gandakan uang dengan cara gaib melalui sebuah ritual, dengan bantuan dari Kanjeng Ratu Kidul dan Eyang Seto dengan diwajibkan membayar mahar sebesar Rp 35 juta dan nantinya bisa dilipatgandakan menjadi sebanyak Rp 60 juta. Dengan sarana ritual berupa tasbih, sorban warna hitam motif kotak, dus air mineral yang berisi bunga tujuh rupa sebagai tempat menyimpan datangnya uang dan bendelan uang palsu dalam pecahan 100 ribu dalam jumlah banyak," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol
0px repeat scroll transparent; border: 0px none; box-sizing: border-box; margin: 0px; outline: none 0px; padding: 0px; text-size-adjust: 100%;">Djarot Padacova, Semarang, Senin (20/3).
Dus air mineral itu dipersiapkan pelaku dibuat menjadi dua sisi. Yang satu sisi berisi bunga dan baliknya diisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah ditata rapi. Saat itulah salah satu korban Nita diminta berdoa. Pelaku lantas memperlihatkan sepintas uang palsu dan tidak boleh dibawa pulang oleh korban dengan alasan ritual belum sempurna.
"Korban Nita pun tertarik, bahkan telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan total senilai Rp 278.500.000 yang diserahkan secara tunai dan melalui transfer secara bertahap. Serta menyerahkan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik bernopol B 1084 GKF beserta STNK-nya. Namun apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak juga terealisasi," bebernya.
Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap saat berada di konter handphone Kantor Kecamatan Ambarawa, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kelima korban adalah Lina warga Kota Semarang yang telah menyetorkan uang senilai Rp 40 juta, Hendri warga Palembang yang telah menyerahkan uang senilai Rp 10 juta, Tuyono warga Palembang yang telah memberi uang senilai 4 juta, Cak Nun warga Malang yang telah menyerahkan uang maharnya senilai Rp 17,5 juta dan terakhir Hariyan warga Trenggalek yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Pelaku dijerat dengan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun penjara. [cob]
Dus air mineral itu dipersiapkan pelaku dibuat menjadi dua sisi. Yang satu sisi berisi bunga dan baliknya diisi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang telah ditata rapi. Saat itulah salah satu korban Nita diminta berdoa. Pelaku lantas memperlihatkan sepintas uang palsu dan tidak boleh dibawa pulang oleh korban dengan alasan ritual belum sempurna.
"Korban Nita pun tertarik, bahkan telah menyerahkan uang kepada tersangka dengan total senilai Rp 278.500.000 yang diserahkan secara tunai dan melalui transfer secara bertahap. Serta menyerahkan satu unit mobil Toyota Yaris warna merah metalik bernopol B 1084 GKF beserta STNK-nya. Namun apa yang dijanjikan oleh tersangka tidak juga terealisasi," bebernya.
Polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil ditangkap saat berada di konter handphone Kantor Kecamatan Ambarawa, di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kelima korban adalah Lina warga Kota Semarang yang telah menyetorkan uang senilai Rp 40 juta, Hendri warga Palembang yang telah menyerahkan uang senilai Rp 10 juta, Tuyono warga Palembang yang telah memberi uang senilai 4 juta, Cak Nun warga Malang yang telah menyerahkan uang maharnya senilai Rp 17,5 juta dan terakhir Hariyan warga Trenggalek yang telah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Pelaku dijerat dengan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama empat tahun penjara. [cob]
Sumber: www.merdeka.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon